Zoom Meeting Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bulan November Tahun 2024

KLATEN-BAGIAN PEREKONOMIAN & SDA NEWS – Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Bulan November minggu pertama tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri, Senin (11/11/2024). Dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah reguler mingguan melalui zoom meeting, Pemerintah Kabupaten Klaten turut serta mengikuti kegiatan tersebut melalui virtual bertempat di Ruang Rapat Gedung Kominfo Lantai II pada pukul 08.00 WIB, dihadiri oleh Polres Kab. Klaten, Pengadilan Kab. Klaten, Kejaksaan Negeri Kab. Klaten, Kodim 0723 Kab. Klaten, Organisasi Perangkat Daerah diantaranya Inspektorat, Bappeda, BPKPAD, DKUKMP, DKPP, Diskominfo, Dishub, Disperinaker, DinsosP3KAB, DPUPR, Dispermasdes, Bagian Perekonomian, serta lembaga vertikal lainnya seperti BPS Klaten.

Zoom Meeting Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bulan November Tahun 2024
Zoom Meeting Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bulan November Tahun 2024
Zoom Meeting Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bulan November Tahun 2024

Zoom Meeting Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Bulan November Tahun 2024

Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Bulan November minggu pertama Tahun 2024 ini dipimpin langsung oleh Plt. Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir. 

Dalam Rakor kali ini dibahas mengenai Langkah Konkret pengendalian Inflasi di daerah Tahun 2024. Dibahas dalam Rakor bahwa perkembangan inflasi dari bulan Januari sampai dengan bulan Oktober 2024 mempengaruhi baik dari segala komponen inti. 

Selain itu disampaikan juga rangkaian Kegiatan dengan Kementerian Pertanian (6 sampai 9-11-2024). Kegiatan pendampingan pengambilan sample pupuk NPK (Non Subsisdi Kementan RI) di 4 Provinsi yaitu Jatim, Jabar, Jateng, dan Sumut dengan kesimpulan :

 1. Satgas Pangan Polri melakukan pengambilan Sample dan N omev terkait Pupuk NPK (Non Organik).

2. Dugaan sementara sambil menunggu hasil Laboratorium ditemukan beberapa perusahaan tata kelola pembuatan pupuk tidak seseuai aturan : Kandungan NPK tidak sesuai ketentuan yaitu N 15 5, P 15 % dan K 15 5, Tidak memiliki Laboratorium di Perusahaan, Pengendalian Mutu juga bukan dari Profesional, Menggunakan Karung yang tidak mencantumkan komposisi Pupuk, Tempat Pabrik tidak layak untuk pembuatan pupuk NPK (Kimia), lebih tepatnya bisa buat pupuk organik. 

Satgas Pangan polri juga telah menerbitkan surat telegram kepada jajaran Satgasa Pangan Daerah. 

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0