Pembinaan dan Sosialisasi Kinerja BUMD Kabupaten Klaten Tahun 2022
Pembinaan dan Sosialisasi Kinerja BUMD Kabupaten Klaten Tahun 2022 dilaksanakan pada hari Kamis, 9 Juni 2022 bertempat di Ruang Rapat Gedung B Setda Kabupaten Klaten melalui medi zoom meeting dengan 3 Narasumber dari Kemendagri dan LPPIA Universitas Indonesia dan peserta hadir di Ruang rapat gedung B Setda Kab. Klaten.
Pembinaan dan Sosialisasi Kinerja BUMD Kabupaten Klaten Tahun 2022 dilaksanakan pada hari Kamis, 9 Juni 2022 bertempat di Ruang Rapat Gedung B Setda Kabupaten Klaten melalui medi zoom meeting dengan 3 Narasumber dari Kemendagri dan LPPIA Universitas Indonesia dan peserta hadir di Ruang rapat gedung B Setda Kab. Klaten.
Acara Pembinaan dan Sosialisasi dimulai pada jam 09.00 WIB menghadirkan narasumber antara lain :
- Kasubdit BUMD Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha Direktorat BUMD, BLUD dan BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri RI;
- Akademisi dari LPPIA Universitas Indonesia;
- Komisi II DPRD Kabupaten Klaten
Peserta rapat yang diundang secara offline antara lain :
- Perangkat Daerah yang terkait Pembinaan BUMD;
- Direksi dan Pejabat Struktural Perusahaan Umum Daerah Air Minum PDAM Tirta Merapi Kabupaten Klaten;
- Direksi dan Pejabat Eksekutif PT BPR Bank Klaten (Perseroda);
- Direktur dan Pejabat Eksekutif PT Aneka Usaha (Perseroda);
- Direksi dan Pejabat Eksekutif PT BPR BKK Tulung (Perseroda).
Dasar Hukum Pelaksanaan Pembinaan dan Sosialisasi terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bagian Perekonomian Setda Kab. Klaten.
Perangkat Daerah yang berkaitan dengan Pembinaan Badan Usaha Milik daerah dapat mengetahui tentang Penilaian Kinerja Badan Usaha Milik Daerah sesuai modul Penilaian Kinerja Badan Usaha Milik Daerah yang akan digunakan sebagai instrument dalam merumuskan kebijakan pemerintah daerah untuk mendorong peningkatan kinerja BUMD.
Direksi dan jajarannya dapat mengetahui tentang penilaian kinerja Badan Usaha Milik Daerah sesuai modul Penilaian Kinerja Badan Usaha Milik Daerah untuk bahan evaluasi dan referensi dalam pengelolaan BUMD berdasarkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik ( Good Coorporate Governance ).
Berdasarkan Pasal 131 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan BUMD. Dengan pembinaan-pembinaan yang dilakukan terhadap BUMD, diharapkan tujuan pendirian BUMD tercapai.
Adapun tujuan pendirian BUMD untuk :
- Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah;
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik;
- Memperoleh laba dan/atau keuntungan.