Lindungi Masyarakat, OJK Bersama SWI Tutup 15 Investasi Bodong dan 155 Pinjol Ilegal.
Menjelang dan selama momen Ramadan 1444 Hijriah, OJK bersama seluruh anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) dari 12 Kementerian/Lembaga telah meningkatkan upaya pemantauan dan pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal untuk mencegah kerugian masyarakat akibat tawaran investasi dan/atau pinjaman online yang tidak berizin.
Sobat OJK,
Hingga 30 April 2023, SWI telah menghentikan 15 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 155 pinjaman online ilegal.
OJK juga terus mengakselerasi program literasi dan keuangan secara masif untuk mencapai target inklusi dan literasi keuangan nasional, baik melalui kegiatan tatap muka maupun daring menggunakan Learning Management System dan media sosial.
Seperti apa perkembangan edukasi dan perlindungan konsumen yang telah dilakukan OJK? Simak di postingan ini.
Repost : Instagram OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Sumber :Instagram OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
#OJKIndonesia #Keuangan #PinjamanOnline #Investasi #PerlindunganKonsumen #SWI #EdukasiKeuangan #OJK