Rapat Koordinasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Klaten
KLATEN-BAGIAN PEREKONOMIAN & SDA NEWS – Rapat Koordinasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi bertempat di Ruang Aula Dinas Pertanian Kabupaten Klaten (20/02/2025). Rapat ini mengikutsertakan OPD terkait beserta Distributor dan Badan penyuluh Pertabnian Kabupaten Klaten.
Rapat Koordinasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Klaten dengan narasumber dari perwakilan Pupuk Indonesia dan Dinas Pertanian Kabupaten Klaten. Adapun materi yang antara lain Ketentuan HET yang diatur dalam :
- Pemendag no 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi:
Pasal 1 ayat 15:“Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah harga Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk dibeli oleh Petani atau Kelompok Tani secara tunai dalam kemasan tertentu di penyalur Lini IV”.Permentan No. 10 tahun 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2021 pasal 1 ayat 8 :
“Harga Eceran Tertinggi selanjutnya HET adalah harga Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri untuk dibeli oleh petani atau Kelompok Tani secara tunai dalam kemasan tertentu di Penyalur Lini IV.
Sistem Penebusan Pupuk Bersubsidi Tahun 2025 yaitu dengan Kartu Tani, Kartu Tani Digital, dan Kartu Tanda Penduduk.
What's Your Reaction?






