Subkoordinator Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah & Badan Layanan Umum Daerah
Subkoordinator Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah mempunyai tugas :
- Menyusun rencana subkegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Pengelolaan BUMD dan BLUD;
- Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, monitoring dan evaluasi kebijakan pengelolaaan BUMD dan BLUD;
- Menyiapkan bahan perumusan penetapan kebijakan teknis pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
- Menyiapkan bahan pembinaan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
- Melakukan analisa perkembangan dan pencapaian kinerja Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Layanan Umum Daerah; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Popular Posts
-
Alur Permohonan Informasi
admin Jan 1, 2020 2053
-
Alur Pengajuan Keberatan
admin Jan 1, 2020 1959
-
PEMBINAAN DAN EVALUASI KINERJA BUMD
adminperekonomian Jul 5, 2021 1111
-
Zoom Meeting Sosialisasi Penerbitan Surat Rekonmendasi...
adminperekonomian Mar 19, 2024 1003
Categories
- Sumber Daya Alam(38)
- Perekonomian(55)
- BUMD & BLUD(21)
- Pengumuman(6)
Random Posts
Voting Poll
Bagaimana menurut anda pelayanan di Bagian Perekonomian ?
Total Vote: 50
Sangat Baik