Rapat membahas Persiapan Usulan Raperda Penyertaan Modal pada BUMD, Raperda Perumda Air Minum Tirta Merapi Kabupaten Klaten dan Raperda PT BPR Bank Klaten (Perseroda) Kabupaten Klaten
KLATEN-BAGIAN PEREKONOMIAN & SDA NEWS – Rapat membahas Persiapan Usulan Raperda Penyertaan Modal pada BUMD, Raperda Perumda Air Minum Tirta Merapi Kabupaten Klaten dan Raperda PT BPR Bank Klaten (Perseroda) Kabupaten Klaten, Selasa (26/11/2024) telah dilaksanakan di Ruang Rapat C2.1 Pemerintah Kabupaten Klaten. Dalam Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Tim Pembina BUMD antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kab. Klaten, BPKPAD, Bagian Hukum Setda Kab. Klaten, Inspektorat Kab. Klaten, Bagian Perekonomian & SDA Setda Kab. Klaten dan Perwakilan 3 BUMD di Kabupaten Klaten antara lain Perumda Air Minum Tirta Merapi Kab. Klaten, PT BPR Bank Klaten (Perseroda), PT Aneka Usaha (Perseroda) Kab. Klaten.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bagian Perekonomian & SDA Setda Kab. Klaten. Adapun yang disampaikan dalam rapat antara lain :
- Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT BPR Bank Klaten (Perseroda) Kabupaten Klaten sesuai dengan perubahan nomenklatur dan definisi BPR. Yang sebelumnya sudah dituangkan dalam Peraturan daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Klaten menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (Perseroda) Kabupaten Klaten.
- Perubahan Tata Kelola pada PT BPR Bank Klaten (Perseroda) Kab. Klaten.
- Perubahan Modal Dasar PT BPR Bank Klaten (Perseroda) Kab. Klaten, Perumda Air Minum Tirta Merapi Kab. Klaten, dan PT Aneka Usaha (Perseroda) Kab. Klaten.
Terkait dengan adanya penyertaan modal pada masing-masing BUMD di Kabupaten Klaten ini bisa menjadi infus yang baik demi penguatan permodalan pada BUMD tersebut. Di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Badan Usaha Milik Daerah terperinci modal dasar pada setiap BUMD yang kemudian disiapkan regulasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Penyertaan Modal secara teknis apakan akan dibuat Ranperda perubahan atau bagaimana. Untuk kedepannya di tahun 2025 Penyertaan Modal usulan dari BUMD dan dalam Peraturan Daerah berdasarkan kemampuan Keuangan Daerah.