Subkoordinator Perekonomian
Subkoordinator Perekonomian mempunyai tugas :
- Menyusun rencana subkegiatan Perekonomian;
- Melaksanakan pengendalian dan distribusi perekonomian;
- Melaksanakan perencanaan dan pengawasan ekonomi mikro kecil;
- Menyusun bahan dan data serta analisa pengembangan ekonomi bidang pariwisata, perdagangan, koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dan perindustrian;
- Menyusun bahan perumusan kebijakan pengembangan ekonomi bidang pariwisata, perdagangan, koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dan perindustrian;
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan pengembangan ekonomi bidang pariwisata, perdagangan, koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, perindustrian dan investasi/penanaman modal;
- Menyusun bahan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum pengembangan ekonomi bidang pariwisata, perdagangan, koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dan perindustrian;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan ekonomi bidang pariwisata, perdagangan, koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dan perindustrian;
- Memfasilitasi dan pembinaan di bidang pengembangan ekonomi bidang pariwisata, perdagangan, koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dan perindustrian; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.