Asistensi Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMD Air Minum

Asistensi Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMD Air Minum pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 di Ruang Rapat Utama Gedung B Setda Kabupaten Klaten dihadiri 2 Narasumber dari Kemendagri RI dan Pejabat Struktural Perumda Air Minum PDAM Tirta Merapi PDAM Tirta Merapi dengan media Zoom In Meeting Conference yang diikuti Pejabat Struktural Perumda Air Minum PDAM Tirta Merapi di ruang kerja Perumda Air Minum PDAM Tirta Merapi.

Asistensi Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMD Air Minum
Asistensi Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMD Air Minum
Asistensi Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMD Air Minum

Asistensi Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMD Air Minum melalui media Zoom In Meeting Conference dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai selesai.

Acara dimoderatori oleh Kepala Bagian Perekonomian Setda Kab. Klaten Ir. Cahyo Dwi Setyanta, M. Si. 

Materi Pertama paparan narasumber yaitu Perubahan Badan Hukum PDAM oleh Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI  Bp. Ir. H. Budi Santoso M. Si. dan Bp. Noorman Windarto, SH, MM. 

Acara Asistensi Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMD Air Minum diikuti oleh Perumda Air Minum PDAM Tirta Merapi Kab. Klaten di ruang kerja Perumda Air Minum PDAM Tirta Merapi Kab. Klaten.

Antusias dari Pejabat Struktural Perumda Air Minum PDAM Tirta Merapi PDAM Tirta Merapi dibuktikan dengan beberapa pertanyaan yang diajukan kepada Narsumber.

Dengan adanya acara Asistensi Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMD Air Minum ini diharapkan Perumda dapat memperhatikan kembali : 

  1. Kegiatan usaha utama & Kegiatan usaha lainnya, diantaranya dapat berupa usaha:
    1. AMDK tertentu sebagai upaya menjaga lingkungan.
    2. Pengelolaan limbah baik langsung atau tidak langsung.
    3. Melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.
  2. Modal Perumda atau Perseroda yang ditempatkan dan disetor pada saat pendirian berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan yang tercatat dalam Perusda. (Kecuali diubah)
  3. Modal Perumda atau Perseroda sebesar modal daerah yang tercatat dalam neraca penutup Perusda berdasarkan hasil audit akuntan publik. Perumda atau Perseroda menetapkan Neraca pembuka.

 

 

What's Your Reaction?

like
18
dislike
12
love
19
funny
10
angry
12
sad
20
wow
12