Rapat Koordinasi Tim Pembina BUMD Kabupaten Klaten
KLATEN-BAGIAN PEREKONOMIAN & SDA NEWS – Rapat Kordinasi Tim pembina BUMD Kabupaten Klaten, Senin (18/11/2024) telah dilaksanakan di Ruang Rapat Diskominfo Lantai II Kabupaten Klaten. Dalam Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Tim Pembina BUMD antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kab. Klaten, Kepala BPKPAD, Bapperida, Bagian Hukum Setda Kab. Klaten, Inspektorat Kab. Klaten, Bagian Perekonomian & SDA Setda Kab. Klaten dan Direktur dari 5 BUMD di Kabupaten Klaten antara lain Perumda Air Minum Tirta Merapi Kab. Klaten, PT BPR Bank Klaten (Perseroda), PT BPR BKK Tulung (Perseroda) Kab. Klaten, PT Aneka Usaha (Perseroda) Kab. Klaten dan PD BKK Klaten.
Rapat Koordinasi Tim Pembina BUMD Kabupaten Klaten
Rapat koordinasi ini dibuka oleh Bapak Kepala Bagian Perekonomian & SDA Setda Kab.Klaten ( Tomisila Adhitama, AP, MM) yang menyampaikan bahwa dalam Surat Keputusan bupati Kabupaten Klaten Nomor 539/243 tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Pembina Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Klaten yang mepunyai tugas antara lain :
- Melakukan Pembinaan organisasi, manajemen dan keuangan;
- Melakukan Pembinaan Kepengurusan, pendayagunaan aset, pengembangan bisnis dan administrasi;
- Melakukan Koordinasi, evaluasi, dan monitoring pada BUMD serta menyampaikan hasilnya kepada Bupati;
- Memberikan saran dan pertimabangan kepada Bupati dalam rangka Pengembangan BUMD; dan
- Mengadakan pembinaan umum, pembinaan terhadap penyusunan aadan penetapan kebijakan umum BUMD;
Kemudian dilanjutan dengan masing-masing dari BUMD Kabupaten Klaten untuk mengutarakan kondisi BUMD yang sedang dialami saat ini. Apa yang sudah diutarakan dari para Direktur BUMD di Kabupaten Klaten kemudian di tanggapi langsung oleh Bapak Asisten II Sekda Kab. Klaten ( Drs. Much. Nasir, MM). Bapak Asisten meberikan apresiasi atas kinerja Direktur beserta jajaran staf di BUMD dan memberikan masukkan yang membangun untuk kemajuan BUMD Kabupaten Klaten. Diperlukan adanya kerjasama yang erat antara Pemerintah Daerah dengan BUMD Kabupaten Klaten. Pada dasarnya suatu Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang modalnya untuk seluruhnya terdiri dari kekayaan Daerah yang dipisahkan.