Rapat membahas Draft Raperda Penyertaan Modal pada BUMD
KLATEN-BAGIAN PEREKONOMIAN & SDA NEWS –Senin, 27 Oktober 2025 –Bertempat di Ruang Rapat Gedung C2.1 Setda Kab. Klaten telah dilaksanakan Rapat membahas Draft Raperda Penyertaan Modal pada BUMD. Adapun yang hadir dalam rapat : Inspektur Kabupaten Klaten, BPKPAD Kab. Klaten, Bapperida Kab. Klaten, Bagian Hukum Setda Kab. Klaten, serta 4 BUMD di Kab. Klaten yaitu Perumda Air Minum Tirta Merapi, PT BPR Bank Klaten (Perseroda), PT BPR BKK Tulung (Perseroda), dan PT Aneka Usaha (Perseroda).
Rapat ini membahas tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada BUMD. Terdapat beberapa perubahan dalam pasal yang ada dalam Perda Penyertaan Modal Tahun 2018 lalu. Antara lain adanya perubahan besaran penyertaan modal dan modal disetor pada masing-masing BUMD Kabupaten Klaten. Serta adanya penambahan Bab baru dan satu pasal baru yang berkaitan dengan Analisis Investasi.
Yang nantinya Penyertaan modal dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah. Dalam pelaksanaan Analisis investasi perlu dibentuk dahulu Tim Analisis Investasi Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Bupati.
What's Your Reaction?




