Subkoordinator Sumber Daya Alam
Subkoordinator Sumber Daya Alam mempunyai tugas :
- Menyusun rencana subkegiatan Sumber Daya Alam;
- Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan evaluasi kebijakan pertanian dan perikanan;
- Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan evaluasi kebijakan energi dan air;
- Menyusun bahan dan data serta analisa di bidang pertanian, perkebunan, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, energi sumber daya alam dan lingkungan hidup;
- Menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang pertanian, perkebunan, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, sumber daya alam dan lingkungan hidup;
- Menyusun bahan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum kegiatan Pertanian, perkebunan, ketahanan pangan, peternakan, perikanan, sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Popular Posts
-
Alur Permohonan Informasi
admin Jan 1, 2020 2289
-
Alur Pengajuan Keberatan
admin Jan 1, 2020 2128
-
PEMBINAAN DAN EVALUASI KINERJA BUMD
adminperekonomian Jul 5, 2021 1654
-
Zoom Meeting Sosialisasi Penerbitan Surat Rekonmendasi...
adminperekonomian Mar 19, 2024 1341
Categories
- Sumber Daya Alam(41)
- Perekonomian(69)
- BUMD & BLUD(22)
- Pengumuman(6)
Random Posts
Voting Poll
Bagaimana menurut anda pelayanan di Bagian Perekonomian ?
Total Vote: 51
Sangat Baik
2 %
Baik
7.8 %
Cukup
2 %
Kurang
3.9 %
Kurang Sekali
84.3 %